Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Ngawen – 07 Juni 2022, Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendendalian Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak diselenggarakan di Pendopo kecamatan Ngawen dalam rangka memberikan informasi dan edukasi mengenai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada Kepala Desa maupun Tokoh Desa.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Muspika kecamatan Ngawen, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, dan Perwakilan dari Pemerintah Desa. Pada kesempatan ini drh.Duwi Pudji Ning Asih dari Puskeswan Jatinom menyampaikan PMK merupakan penyakit hewan berkaki 4 dengan kuku belah yang disebabkan oleh virus. Masa inkubasi PMK 1-14 hari. PMK bisa disembuhkan bila tertangani dengan cepat dan baik. Diharapkan peternak tidak panic selling atau terburu-buru menjual ternaknya yang sakit karena PMK, karena pasti akan dihargai murah, sehingga peternak mengalami kerugian. Penanganan ternak yang terkena PMK adalah dengan melapor pada petugas kesehatan hewan,ternak diisolasi dan penyemprotan kandang. Luka lepuh di mulut dapat dilakukan treatment penyemprotan asam burat 30%, sedangkan untuk luka lepuh di kaki dapat dilakukan penyemprotan dengan cupri sulfat(CuSO4) sesering mungkin. Diharapkan peternak tidak kepo atau inguk-inguk kekandang peternak lain yang sudah positif suspect PMK, karena dapat menularkan pada ternaknya sendiri yang sehat.Pada prinsipnya adalah sanitasi higiene kandang, ternak dan peternak.Pemulihan PMK menjadi tanggungjawab bersama antara peternak, petugas dan lingkungan.
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Bp.Triyanto,S.TP) menjelaskan perkembangan PMK di Kecamatan Ngawen yang mengalami lonjakan setelah penutupan pasar hewan di Kabupaten Klaten.Hingga saat ini kasus PMK di Kecamatan Ngawen menembus angka 179.Perkembangan kasus ini dikarenakan banyaknya pedagang/blantik ternak di Kecamatan Ngawen,yaitu di Desa Tempursari,Desa Manjungan dan Ds.Candirejo Penutupan pasar hewan selama 2 minggu akan diperpanjang sampai tanggal 21 Juni,hal ini diharapkan dapat digunakan untuk peternak dan pedagang ternak memulihkan kesehatan ternaknya yang terkena PMK, sehingga ketika pasar hewan kembali dibuka kondisi kesehatan ternak baik dan siap digunakan untuk perayaan hari Raya Qurban. Kabid Peternakan menambahkan bahwa hewan qurban yang telah sembuh dari PMK bisa dikonsumsi dengan tetap menerapkan sanitasi higiene selama penyembelihan dan pengolahan. Khusus untuk kepala, kaki dan jeroan harus dipanaskan terlebih dahulu pada suhu 70℃ selama minimal 30 menit, sebelum dibagikan.
Camat Ngawen Ir. Anna Fajria Hidayati, M.Si berharap adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak baik pemerintah desa, petugas lapangan, petugas keamanan, peternak maupun pedagang ternak, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Kabid Peternakan dan dokter hewan untuk penanggulangan dan pengendalian PMK.