Laporan PPID
PPID KECAMATAN NGAWEN
Dalam rangka menjalankan dan penguatan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kecamatan Ngawen telah mendapatkan dukungan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) . Alokasi anggaran ini digunakan untuk fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan dan penguatan Tugas dan Fungsi PPID masuk kedalam Sub Kegiatan Tersebut.
Anggaran yang tersedia difokuskan untuk mendukung berbagai kegiatan PPID, antara lain:
1. Makan da Minum Rapat
2. Alat Tulis Kantor
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendukung
berikut adalah Tabel Alokasi anggaran ini digunakan untuk fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan dan penguatan Tugas dan Fungsi PPID:
| No | Dokumen | Tahun | ||
| 2024 | 2025 | 2026 | ||
| 1 | Dokumen DPA Sub Kegiatan Fasilitasi Standar Pelayanan MInimal | Lihat | Lihat | Lihat |
Alokasi anggaran pada Sub Kegiatan ini difokuskan untuk mendukung fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah kecamatan. Dalam pelaksanaannya, total anggaran pada Sub Kegiatan tersebut didistribusikan ke dalam berbagai rincian pelaksanaan kegiatan operasional. Fokus utama dari pembagian alokasi ini diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan SPM, di mana salah satu prioritas utamanya dikhususkan untuk penguatan peran, tugas, dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal.
LAPORAN PPID
Laporan pelayanan informasi publik di Kecamatan Ngawen ini memberikan gambaran umum kebijakan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi yang sudah dilaksanakan di PPID Pembantu Kecamatan Ngawen. berikut Laporan pelayanan informasi publik di Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten.
| No | Dokumen | Tahun | ||
| 2023 | 2024 | 2025 | ||
| 1. | Laporan PPID | Lihat | Lihat | Lihat |







