Daftar Informasi Publik

DIP (Daftar Informasi Publik)

DIP adalah daftar yang memuat seluruh informasi publik yang:

  • Dimiliki dan dikuasai oleh badan publik.

  • Wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, atau atas permintaan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kecamatan Ngawen sudah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) melalui Keputusan Camat Ngawen Nomor 40 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Publik (DIP) Kecamatan Ngawen

DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan)

DIK adalah daftar informasi yang:

  • Tidak boleh diakses publik, karena jika dibuka dapat membahayakan kepentingan tertentu, seperti:

    • Keamanan negara

    • Rahasia pribadi

    • Rahasia dagang

    • Proses penegakan hukum

  • Informasi ini telah melalui proses uji konsekuensi oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Kecamatan Ngawen sudah menetapkan Keputusan Camat Ngawen nomor 41 Tahun 2025 tentang Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Kecamatan Ngawen

 NO                                                                NAMA    LINK  
 1  Keputusan Camat Ngawen tentang Daftar Informasi Publik     Lihat
 2  Keputusan Camat Ngawen tentang Klasifikasi Informasi Yang DIkecualikan    Lihat

https://ngawen.klaten.go.id/compro/Core-Values-ASN-Indonesia-BerAKHLAK