Informasi Publik Berkala

INFORMASI PUBLIK BERKALA

                                      Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten        
  Alamat               Jln. Klaten - Jatinom Km. 4 Desa Kahuman Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah  
  Kode Pos   57466
  Telepon   (0272) 3354013
  Email   kec.ngawen@klaten.go.id
  Website   ngawen.klatenkab.go.id
  Instagram   @kecamatan.ngawen
  Twitter   @klaten_ngawen
  Facebook   Kecamatan Ngawen
                                                                    Tugas dan Fungsi Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di kabupaten Klaten, Kecamatan Ngawen mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Ngawen menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Detail Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 dapat dilihat disini

                                                           Struktur Organisasi Kecamatan Ngawen

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:

  1. Camat;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Seksi Pemerintahan;
  4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan struktur organisasi Kecamatan di Kabupaten Klaten sebagai berikut: Klik disini

https://ngawen.klaten.go.id/compro/Core-Values-ASN-Indonesia-BerAKHLAK