Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN NGAWEN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten. Susunan organisasi perangkat daerah adalah sebagai berikut:
- Camat;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan struktur organisasi Kecamatan di Kabupaten Klaten sebagai berikut:







