Profil Organisasi

1. Gambaran Umum

Kecamatan Ngawen merupakan salah satu wilayah administratif yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Secara administratif, wilayah kecamatan ini menaungi dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di 13 desa.

Sebagai kawasan yang dinamis, Kecamatan Ngawen memiliki beragam potensi sumber daya lokal yang didukung oleh semangat kebhinekaan dan gotong royong warganya. Arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kecamatan Ngawen difokuskan pada penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyediaan kelayakan infrastruktur. Dengan komitmen yang kuat terhadap Keterbukaan Informasi Publik, Kecamatan Ngawen hadir untuk memberikan pelayanan dasar yang efisien, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi besar untuk mendukung Kabupaten Klaten yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

2. Kedudukan

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (terutama Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten mengenai Susunan Perangkat Daerah), kedudukan Kecamatan Ngawen dalam sistem pemerintahan adalah sebagai berikut:

  • Status dan Peran: Kecamatan Ngawen berkedudukan sebagai unsur pelaksana kewilayahan (Perangkat Daerah) di tingkat Pemerintah Kabupaten Klaten. Kecamatan dibentuk untuk mengoptimalkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

  • Garis Komando dan Pertanggungjawaban: Pemerintah Kecamatan Ngawen dipimpin oleh seorang Camat. Dalam menjalankan tugasnya, Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

  • Mandat Kewenangan: Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di wilayahnya, Kecamatan Ngawen tidak hanya menjalankan tugas umum pemerintahan (seperti pembinaan ketentraman, ketertiban umum, dan penerapan peraturan perundang-undangan), tetapi juga melaksanakan sebagian kewenangan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani urusan-urusan spesifik di lingkup 13 desa binaannya.

                                            Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten

                                                         "NGAWEN GUMBREGAH"

  Alamat               Jln. Klaten - Jatinom Km. 4 Desa Kahuman Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten   
  Kode Pos   57466
  Telepon

  (0272) 3354013

  Email

  kec.ngawen@klaten.go.id

  Website

  ngawen.klatenkab.go.id

  Instagram

  @kecamatan.ngawen

  Twitter

  @klaten_ngawen

  Facebook

  Kecamatan Ngawen

                                                         "NGAWEN GUMBREGAH"

https://ngawen.klaten.go.id/compro/Core-Values-ASN-Indonesia-BerAKHLAK