Tugas dan Fungsi PPID

Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten sesuai dengan SK Camat Ngawen Nomor 18 Tahun 2023 mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
  2. Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten.
  3. Melaksanakan tugas teknis yaitu :
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
  5. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi.
  6. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik.
  7. Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
  8. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
  9. Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik, Mengelola informasi publik melalui website badan publik.

Lampiran SK Camat Ngawen Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan PPID Kecamatan Ngawen

https://ngawen.klaten.go.id/compro/Core-Values-ASN-Indonesia-BerAKHLAK