Klinik Desa Ngawen Gumbregah

Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terjadi perubahan sigifikan pada penyelenggaraan pemerintahan Desa. Salah satu amanat dari Undang Undang tersebut adalah mengatur sumber pendapatan Desa. Pendapatan Desa yang semula hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Pendapatan Asli Desa (PADes) saja, ditambah sehingga pendapatan desa bersumber dari: Dana Desa (APBN), Bantuan Keuangan  Propinsi (APBD Propinsi), Alokasi Dadna Desa, Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Kabupaten (APBD Kabupaten), serta sumber pendapatan lain yang sah. Hal yang tidak kalah penting adalah peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai unit usaha penyumbang pendapatan Desa.

Tentu saja hal tersebut menyebabkan meningkatnya jumlah dana yang harus dikelola oleh Kepala Desa dan banyaknya aturan yang harus dipedomani. Guna membantu Kepala Desa dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, salah satu tugas Kecamatan adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Desa. Semakin besar jumlah anggaran Desa, semakin besar tanggungjawab Kecamatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

Dengan sumber dana yang berasal dari beragam sumber Desa harus bisa memanfaatkanya dengan baik, hal ini harus dimulai dari perencanaan terlebih dahulu, dengan perencanaan yang matang dan baik akan mempermudah dalam mencapai tujuan.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dan demi kelancaran pelaksanaan Kegiatan dan Administrasi Desa di Kecamatan Ngawen diperlukan Pembinaan dan Pengawasan untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dibentuklah Klinik Desa Ngawen Gumbregah yang mempunyai tugas untuk

  1. Mendampingi Desa mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan sampai dengan Pelaporan Kegiatan dari berbagai Sumber Dana yang ada di Desa;
  2. Mendampingi Desa dan membantu segala permasalahan yang ada di Desa;
  3. Menerima Konsultasi dari Desa Perihal Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Perijinan, Program Sosial (PKH), Pertanian dll;
  4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

Tim Klinik Desa Ngawen Gumregah Terdiri dari Internal kecamatan, Pendamping Desa, TKSK, PKH, PLKB, Dinas Pertanian yang ada di Kecamatan secara lengkap dapa dilihat di Keputusan Camat Ngawen Nomor 19 Tahun 2022

https://ngawen.klaten.go.id/compro/Core-Values-ASN-Indonesia-BerAKHLAK