Tugas dan Fungsi PPID
Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten sesuai dengan SK Camat Ngawen Nomor 18 Tahun 2023 mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
- Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten.
- Melaksanakan tugas teknis yaitu :
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
- Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi.
- Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik.
- Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
- Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
- Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik, Mengelola informasi publik melalui website badan publik.
Lampiran SK Camat Ngawen Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan PPID Kecamatan Ngawen
Popular Posts
-
Kecamatan Ngawen Mendapatkan 2 Penghargaan di Malam Resepsi...
adminngawen Aug 18, 2022 0 337
-
Kecamatan Ngawen Menerima Tamu Studi Komparasi PPID dari...
adminngawen Nov 17, 2022 0 301
-
Kecamatan Ngawen jalin kerja sama dengan Universitas Widya...
adminngawen Aug 22, 2022 0 297
-
Peta Kantor Kecamatan Ngawen
adminngawen Mar 5, 2023 0 230
-
Capaian Kinerja Pemerintah Tahun 2022
adminngawen Oct 24, 2022 0 214
Our Picks
-
Layanan Aduan di Kecamatan Ngawen
adminngawen Mar 11, 2023 0 129
-
Alur Layanan Perekaman E-KTP
adminngawen Feb 12, 2023 0 96
-
Persyaratan Pelayanan di Kecamatan Ngawen
adminngawen Feb 1, 2023 0 99
-
Alur Pembaharuan Kartu Keluarga (KK)
adminngawen Dec 21, 2022 0 88
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pelayanan Kecamatan Ngawen?
Total Vote: 7
Sangat Baik