DPRD Kabupaten Klaten Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD di Tiga Desa Kecamatan Ngawen
NGAWEN - 24 November 2025
DPRD Kabupaten Klaten bersama Pemerintah Kecamatan Ngawen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 di tiga desa di Kecamatan Ngawen, yaitu Desa Candirejo, Desa Mayungan, dan Desa Kwaren. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terkait arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Klaten untuk lima tahun ke depan.

Sosialisasi menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Klaten selaku narasumber yang memaparkan landasan hukum, visi misi, serta sasaran utama pembangunan dalam RPJMD 2025–2030. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa RPJMD menjadi dokumen strategis yang akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa dalam menyusun program serta kegiatan pembangunan.

Masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa dari tiga desa antusias mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan kebutuhan serta persoalan pembangunan yang ada di wilayah masing-masing. Beberapa isu yang mengemuka antara lain peningkatan infrastruktur pedesaan, penguatan layanan publik, serta peluang sinkronisasi program desa dengan kebijakan daerah.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kabupaten Klaten berharap pemerintah desa dan masyarakat dapat memahami arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025, sehingga sinkronisasi perencanaan antara desa dan kabupaten dapat berjalan optimal. Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Klaten lima tahun ke depan.


What's Your Reaction?






