Kode Etik

Sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kecamatan Ngawen menerapkan Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Ngawen Nomor 46 Tahun 2025 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten. Kode etik ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur untuk memberikan pelayanan secara jujur, adil, disiplin, sopan, transparan, serta bertanggung jawab, sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya, dan bebas dari praktik penyimpangan. berikut adalah lampiran Keputusan Camat Nomor 46 Tahun 2025

Keputusan Camat Ngawen Nomor 46 Tahun 2025 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kecamatan Ngawen

https://ngawen.klaten.go.id/compro/Core-Values-ASN-Indonesia-BerAKHLAK