BIMBINGAN TEKNIS CORE TAX BERSAMA KANTOR PAJAK PRATAMA KABUPATEN KLATEN

KECAMATAN NGAWEN – Selasa, 11 Maret 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Ngawen dilaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Coretax Modul Pelayanan dan Penyuluhan.
Kegiatan dibuka dan diberikan oleh Camat Ngawen Bapak Poniran, SIP diikuti Sekretaris Desa dan Bendahara Desa dari 13 desa di Kecamatan Ngawen.
Narasumber Penyuluh Pajak Muda Bapak Wajis Anwar, SE dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Klaten Bapak disampaikan, “ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS), yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform. Dengan Coretax, DJP menyediakan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola seluruh aktivitas perpajakan”. Coretax dirancang agar Wajib Pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah aplikasi, seperti DJP Online, e-Nofa, dan layanan pembayaran. Semua aktivitas perpajakan akan dikelola melalui satu sistem yang lebih efisien dan mudah digunakan. Hadirnya coretax akan memberikan kemudahan, baik untuk pegawai DJP maupun Wajib Pajak. (ss_ppm)
What's Your Reaction?






