Kecamatan Ngawen Menerima Tamu Studi Komparasi PPID dari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal

Kecamatan Ngawen Menerima Tamu Studi Komparasi PPID dari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal

Kecamatan Ngawen Menerima Tamu Studi Komparasi PPID dari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal

Ngawen – Kamis, 17 November 2022 pukul 15.00 Wib, bertempat di Pendopo Kecamatan Ngawen, Kecamatan Ngawen menerima kunjungan Study Komparasi dari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Rombongan yang dipimpin Plt. Camat Weleri Moh Fatkhurahman, SH. ME tersebut disertai bebera Pejabat dan Staf dari Kecamatan Weleri. Kunjungan tersebut berkaitan dengan Pengelolaan dan Keterbukaan Informasi Publik  oleh PPID Pembantu di Kecamatan Ngawen. Seperti yang kita ketahui bersama, Kecamatan Ngawen adalah Badan Publik dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik di Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Klaten hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Ngawen lebih baik dari Kecamatan yang lain. dengan prestasi yang diraih tersebut menjadikan Kecamatan Ngawen sebagai tujuan dari Study Komparasi dari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Kunjungan rombongan dari Weleri tersebut disambut langsung oleh Camat Ngawen Ibu  Ir. Anna Fajria Hidayati, M.Si. Beliau menjelaskan bahwa pengelolaan PPID sebagai sarana keterbukaan informasi kepada publik harus terbuka dan mengedepankan prinsip transparansi, selain itu beliau juga menyampaiakan sistem pengelolaan layanan pengaduan juga menjadi titik fokus di Kecamatan Ngawen, ada beberapa kanal aduan masyarakat yang bisa di akses oleh semua pihak diantaranya ada Matur Ibu, Lapor Gub, SP4N Lapor!, layanan aduan langsung melalui Nomor WA Camat  dan Nomor WA Aduan Kecamatan Ngawen.

Selanjutnya Materi disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Ngawen yang juga sebagai Ketua PPID Kecamatan Ngawen, beliau menyampaikan ada beberapa hal penting dalam Keterbukaan Informasi Publik, ada dua jenis Informasi yang pertama adalah Informasi Publik, segala sesuatu yang termasuk di dalam Daftar Informasi Publik Badan Publik wajib mempublikasikan salah satu diantaranya yang masih jarang di publikasikan LHKPN, Kecamatan Ngawen dalam hal ini sudah mempublikasikan hal-hal yang termasuk di dalam Daftar Informasi Publik di Website Kecamatan Ngawen. Yang kedua adalah Informasi yang dikecualikan, hal-hal yang termasuk didalam Daftar Informasi yang Dikecualikan sudah diatur dengan Surat Keputusan PPID Kabupaten Klaten nomor 487.22/463/2020 atas dasar itulah kita sebagai badan publik berhak untuk menolak permohonan informasi apabila itu termasuk dalam kategori dikecualikan. 

Ketua PPID Kecamatan Ngawen juga menyampaikan rencana untuk selanjutnya diantaranya adalah penguatan PPID 13 Desa di Kecamatan Ngawen, diharapkan apa yang sudah diraih oleh Kecamatan dapat menetes ke 13 Desa di Kecamatan Ngawen. Setelah paparan dari Ketua PPID Kecamatan Ngawen dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hingga pukul 16.00, rombongan berpamitan untuk melanjutkan acara berikutnya.

 

What's Your Reaction?

like
4
dislike
1
love
3
funny
0
angry
1
sad
1
wow
1