KETAHANAN PANGAN DAN PEREKONOMIAN BERKELANJUTAN
KECAMATAN NGAWEN – Kamis, 15 Mei 2025 di Pendopo Kecamatan Ngawen dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama Direktur BUMDes dan Pemerintah Desa mendasari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, perlu dilakukan penyesuaian anggaran kegiatan Ketahanan Pangan dalam APBDesa dan disalurkan kepada BUMDes sebagai penyertaan modal.
Dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Ibu Anik Rahayu, SE, MM memberikan pengarahan Ketahanan pangan dan ekonomi berkelanjutan merupakan dua konsep yang saling terkait dan penting untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Ketahanan pangan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, terjangkau, dan merata bagi semua orang, sementara ekonomi berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan sumber daya alam dan lingkungan untuk generasi mendatang.
Dilanjutkan paparan oleh narasumber Bapak Muharom Tenaga Ahli Pembangunan Masyarakat menengaskan,” Ketahanan pangan dan ekonomi berkelanjutan adalah dua konsep yang saling terkait dan penting untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan, diversifikasi pangan, pengembangan ekonomi lokal, dan dukungan pemerintah, kita dapat mewujudkan ketahanan pangan dan ekonomi berkelanjutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang”. (ss_ppm)
What's Your Reaction?






