KETAHANAN PANGAN DI UBAH PENGGUNAANNYA

KETAHANAN PANGAN DI UBAH PENGGUNAANNYA
KETAHANAN PANGAN DI UBAH PENGGUNAANNYA

KECAMATAN NGAWEN – Kamis, 6 Maret 2025 di Pendopo Kecamatan Ngawen dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan 20% Dana Desa Untuk Program Kegiatan Ketahanan Pangan.
Kegiatan diikuti Pejabat Struktural Kecamatan Ngawen, Koordinator PPL, Kepala Desa, Ketua BPD dan Direktur BUMDes 13 desa di Kecamatan Ngawen dan dibuka oleh Camat Ngawen Bapak Poniran, SIP
Narasumber Tenaga Ahli Kabupaten Klaten Bapak Muharom mengatakan, “Sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran. Sosialisasi ini juga bertujuan agar seluruh desa dapat mengimplementasikan program ketahanan pangan secara efektif dan efisien”.(ss_ppm)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0