RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

KECAMATAN NGAWEN - 8 September 2025

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan siklus kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa secara transparan, akuntabel, serta partisipatif. 

Tahapan Utama dalam Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Perencanaan:

Proses memperkirakan pendapatan dan pengeluaran desa di masa mendatang untuk menyusun rencana yang terstruktur. 

  1. Penganggaran:

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi acuan dalam penetapan anggaran desa. 

  1. Pelaksanaan:

Kegiatan-kegiatan untuk merealisasikan anggaran yang telah disusun. 

  1. Penatausahaan:

Proses administrasi dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa. 

  1. Pelaporan:

Penyusunan laporan mengenai kondisi keuangan desa kepada berbagai pihak terkait. 

  1. Pertanggungjawaban:

Proses pertanggungjawaban keuangan desa setelah pelaksanaan kegiatan dan anggaran selesai

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0