SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH 3R
KECAMATAN NGAWEN – Senin, 19 Mei 2025 di Pendopo Kecamatan Ngawen dilaksanakan Sosialisasi Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dengan narasumber Anggota DPRD Kabupaten Klaten
Kegiatan diikuti Ketua Tim Penggerak PKK dan Anggota Pokja III 13 Desa, Pejabat Struktural dan Staf Kecamatan Ngawen.
Dibuka oleh Camat Ngawen Bapak Poniran, SIP dilanjutkan paparan oleh narasumber. Pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di desa merupakan langkah penting untuk mengurangi beban lingkungan dan meningkatkan nilai ekonomis dari sampah. Metode ini melibatkan pengurangan penggunaan barang, penggunaan kembali barang yang masih layak, dan pemanfaatan kembali barang menjadi produk baru.(ss_ppm)
What's Your Reaction?






