SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018 PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018 PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2018 PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

KECAMATAN NGAWEN – Rabu, 15 Mei 2025 di Pendopo Kecamatan Ngawen dilaksanakan Sosialisasi Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dengan narasumber Anggota DPRD Kabupaten Klaten

Kegiatan diikuti Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, Pejabat Struktural dan Staf Kecamatan Ngawen.

Dibuka oleh Camat Ngawen Bapak Poniran, SIP dilanjutkan paparan oleh narasumber.

Hakekat pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis dan berkelanjutan untuk mengurangi dan menangani sampah, dengan tujuan untuk mengubahnya menjadi bahan yang bermanfaat atau meminimalkan dampak buruknya bagi lingkungan. Ini mencakup berbagai tahap seperti pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, dan pembuangan sampah secara bertanggung jawab.(ss_ppm)
#ngawengumregah
#klatenkeren

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0