Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan
KECAMATAN NGAWEN – Selasa, 24 Juni 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Ngawen dilaksanakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Ngawen.
Kegiatan diikuti Seluruh Kepala Desa, Dinas Nivao dan THL di Kecamatan Ngawen. Dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Ngawen Ibu Anik Rahayu, SE. MM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimetia Wahyu Adi mengatakan, bahwa pihaknya diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan pekerja informal, pekerja mandiri, maupun pekerja di sektor jasa konstruksi.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kelima program ini memberikan manfaat bagi pekerja, keluarga maupun anak-anaknya. Jadi, lanjut Arimeita, kelima program perlindungan jaminan sosial ini memberikan manfaat bagi keluarga atau ahli waris jika terjadi risiko terhadap pekerja. Pun, manfaat perlindungan jaminan sosial dari negara ini adalah dalam rangka mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
“Kami selaku badan penyelenggara jaminan sosial, tentu diatur oleh regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS yang nanti UCJ diharapkan di tahun 2045 bisa mencapai 99,5%,” ungkapnya. #klatenkeren #ngawengumregah (ss_ppm)
What's Your Reaction?


