JAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2026

JAM PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Klaten Nomor 000.8.3/7/2026/08 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dsan Aparatur Sipil Negara, dan Apel Pagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klaten Kecamatan Ngawen telah menetapkan kebijakan melalui Keputusan Camat Ngawen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Penetapan Jam Pelayanan Pada Pemerintahan Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kedisiplinan, efektivitas pelayanan, serta optimalisasi kinerja aparatur di lingkungan Kecamatan Ngawen.

Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan maksimal.

Files

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0